PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram di pinggir Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (27/2/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MACL (48), warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika di kawasan Jalan Adam Malik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MACL yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam BK 6675 TAS di pinggir Jalan Adam Malik.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah tisu berisi dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram yang sebelumnya dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya ke atas aspal. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna hitam dari kantong celana sebelah kiri tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka MACL mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang disebut berdomisili di kawasan Jalan Purba Ujung, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, tersangka MACL beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka MACL telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring.
Polres Pematangsiantar juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.









