Model

Model
PematangsiantarEkonomiNewsPeristiwaRubrik

MA Tolak Kasasi Pemko Pematangsiantar, Pemberhentian Syaiful Amin Lubis Kembali Dinyatakan Tak Beralasan Hukum

×

MA Tolak Kasasi Pemko Pematangsiantar, Pemberhentian Syaiful Amin Lubis Kembali Dinyatakan Tak Beralasan Hukum

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mempertahankan keputusan pemberhentian Syaiful Amin Lubis, ST dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Wali Kota Pematangsiantar.

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MA Republik Indonesia Nomor 412 K/TUN/2026 dengan amar “Tolak Kasasi”. Putusan dijatuhkan pada 7 September 2026 dan telah diberitahukan melalui e-Court kepada kuasa hukum pihak tergugat pada Jumat, 11 September 2026.

Dengan putusan tersebut, putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku. Syaiful Amin Lubis sebelumnya telah memperoleh putusan yang mengabulkan gugatannya di PTUN Medan dan kemudian diperkuat pada tingkat banding.

Perkara ini bermula dari diterbitkannya Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli atas nama Syaiful Amin Lubis untuk masa jabatan 2022–2026.

Merasa dirugikan, Syaiful melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan terlebih dahulu menempuh upaya administratif. Keberatan tersebut kemudian berlanjut ke gugatan di PTUN Medan dengan perkara Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN.

PTUN Medan Kabulkan Gugatan

Majelis Hakim PTUN Medan pada 23 September 2025 mengabulkan gugatan Syaiful Amin Lubis.

Dalam putusannya, majelis menyatakan batal Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tentang pemberhentian Syaiful dari Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.

Majelis juga mewajibkan Wali Kota Pematangsiantar selaku tergugat untuk mencabut keputusan tersebut serta membayar biaya perkara sebesar Rp511.000.

Dalam pertimbangannya, majelis antara lain menilai persoalan yang menjadi dasar pemberhentian Syaiful harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan tersebut juga mencatat persoalan pengembalian dana terkait penggantian BBM serta mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Perda Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2020.

Pemko Tempuh Banding dan Kasasi

Tidak menerima putusan PTUN Medan, Wali Kota Pematangsiantar kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Pada tingkat banding, permohonan banding Pemko diterima secara formal, namun alasan-alasan banding yang diajukan tidak diterima dan pada pokoknya putusan PTUN Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025 tetap dikuatkan.

Pihak pembanding juga dihukum membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp250.000.

Pemko selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

MA kemudian memutus perkara tersebut melalui Putusan Nomor 412 K/TUN/2026 dengan amar “Tolak Kasasi.”

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku.

Kuasa Hukum: Pentingnya Kepastian Hukum

Kuasa hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM dan Rio Victori Sipayung, SH dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut.

Hermanto Sipayung mengatakan, putusan MA tersebut menjadi penegasan bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan tidak hanya harus didasarkan pada kewenangan formal, tetapi juga wajib memenuhi ketentuan hukum, prosedur serta prinsip pemerintahan yang baik.

«“Bagi kami, putusan ini bukan sekadar kemenangan klien kami. Yang jauh lebih penting adalah adanya penegasan terhadap prinsip kepastian hukum, keadilan dan penghormatan terhadap hak seseorang dalam setiap keputusan administrasi pemerintahan,” ujar Hermanto.»

Menurutnya, sejak awal pihaknya meyakini keputusan pemberhentian Syaiful harus diuji berdasarkan hukum administrasi pemerintahan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Pengadilan telah memeriksa perkara ini melalui proses yang panjang. Mulai dari PTUN Medan, kemudian banding, dan terakhir kasasi di Mahkamah Agung. Pada akhirnya, permohonan kasasi Pemko ditolak,” katanya.

Hermanto menambahkan, putusan tersebut menjadi pesan bagi penyelenggara pemerintahan daerah agar setiap penerbitan keputusan tata usaha negara dilakukan secara cermat, objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Setiap keputusan pejabat pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika keputusan tersebut dianggap merugikan hak seseorang, maka tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya,” tegasnya.

Sementara itu, Rio Victori Sipayung mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang ditempuh Pemko Pematangsiantar, termasuk hak untuk mengajukan banding dan kasasi.

“Namun setelah Mahkamah Agung memutus dengan amar ‘Tolak Kasasi’, kami berharap seluruh pihak menghormati dan melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan tersebut,” ujarnya.

Rio menilai putusan tersebut juga perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas, yakni sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan daerah yang menjunjung tinggi kepastian hukum, kecermatan administrasi dan prinsip pemerintahan yang baik.

Tiga Jenjang Peradilan

Jika dirunut, perkara pemberhentian Syaiful Amin Lubis tersebut telah melalui tiga jenjang pemeriksaan peradilan.

13 Januari 2025: Wali Kota Pematangsiantar menerbitkan SK Nomor 001/800/20/I/2025 tentang pemberhentian Syaiful Amin Lubis sebagai Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.

17 Februari 2025: Syaiful melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau upaya administratif terhadap keputusan tersebut.

2025: Syaiful mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan Nomor Perkara 25/G/2025/PTUN.MDN.

23 September 2025: PTUN Medan mengabulkan gugatan, membatalkan SK pemberhentian dan mewajibkan Wali Kota Pematangsiantar mencabut keputusan tersebut.

Tingkat banding: PTTUN menerima permohonan banding Pemko, namun menolak alasan-alasan banding dan menguatkan putusan PTUN Medan.

2026: Pemko Pematangsiantar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

7 September 2026: Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 412 K/TUN/2026 menjatuhkan amar “Tolak Kasasi.”

Dengan putusan tersebut, perkara sengketa pemberhentian Syaiful Amin Lubis dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli telah melalui pemeriksaan pada tingkat pertama, banding dan kasasi, dengan hasil putusan yang tetap menguntungkan pihak Syaiful Amin Lubis.

(Red/Airmailnew)