Model

Kriminal

Sabu 2,32 Gram Disembunyikan dalam Kotak Rokok, Dua Pria Diciduk Polisi di Jalan WR Supratman

×

Sabu 2,32 Gram Disembunyikan dalam Kotak Rokok, Dua Pria Diciduk Polisi di Jalan WR Supratman

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu di pinggir Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (4/3/2026) siang sekitar pukul 11.50 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial NS (44), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), serta RBPP (39), warga Jalan Dalig Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan WR Supratman.

“Setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Rabu siang sekitar pukul 11.50 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan,” ujar AKP Irwanta.

Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok merek Surya yang di dalamnya terdapat 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram yang dibalut tisu dan disembunyikan di atas topi warna merah putih milik tersangka RBPP.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone Oppo warna biru dari kantong kiri tersangka serta 1 unit iPhone warna biru yang ditemukan di dalam tas sandang warna abu-abu.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka. Mereka juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial G yang disebut beralamat di Jalan Sarinembah, Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“NS dan RBPP sudah ditahan dan akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.