Model

Model
PematangsiantarEkonomiKesehatanKriminalNewsPeristiwaRubrikTeknologi

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate dan Ekstasi

×

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial SWG (30), yang diduga berperan sebagai kurir.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis etomidate.

 

SWG diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun. Dari penggeledahan awal, petugas mengamankan satu unit handphone, sepeda motor Honda Beat, serta vape beserta cartridge yang diduga berisi etomidate. Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 00.15 WIB petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun. Sejumlah barang bukti kemudian ditemukan, di antaranya 10 bungkus diduga etomidate, puluhan butir diduga ekstasi, serbuk diduga ekstasi dengan berat bruto 10,45 gram dan 16,72 gram, serta serbuk putih diduga sabu seberat 2,55 gram.

 

Petugas juga menemukan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga bahan baku pembuatan ekstasi seberat 128,82 gram, pecahan diduga ekstasi seberat 3,72 gram, satu botol ketamine cair, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan pengemasan dan pembuatan pil, seperti blender, alat pres, timbangan digital, brankas dan alat cetak pil.

 

Dalam pemeriksaan awal, SWG mengaku barang-barang tersebut diduga milik seseorang berinisial A. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu A dan mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat.

 

“Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

 

Saat ini, SWG bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.