SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Huta II Hubuan, Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Anggara alias Angga (30), warga Kecamatan Bosar Maligas.
Dari tangan Angga, petugas menyita barang bukti berupa 15,65 gram diduga narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam tiga plastik klip besar, dua plastik klip sedang dan tujuh plastik klip kecil.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu ball plastik klip kosong, empat sendok dari pipet plastik, satu kotak CDI plastik transparan, dompet hitam, tas pinggang hitam merek Polo Change serta uang tunai Rp305 ribu yang diduga hasil penjualan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah yang ditempati Angga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun Ipda Horas Butarbutar, S.H., bersama Katim II Aipda Andi S. Nainggolan, S.H. dan personel lainnya melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan Angga dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika. Saat diperiksa, Angga mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama Yusuf Sembiring alias Anak Band.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebut sebagai tempat tinggal Yusuf Sembiring di kawasan Perdagangan Sebrang II, Gang Sederhana. Namun, yang bersangkutan belum berhasil diamankan.
Angga bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Simalungun mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau warga untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.










