SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Polisi mengamankan seorang pria berinisial Dede Irawan (35) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Huta II, Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Dari penggeledahan di rumah dan sebuah gubuk di belakang rumah, polisi menyita sabu dengan berat bruto 0,69 gram serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Silalahi, SH, membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Nagori Tiga Jadi,” ujar Sonni.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Sonni memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, SH, bersama personel melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi rumah Dede Irawan yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan gamot atau kepala dusun setempat.
Saat petugas tiba, seorang pria ditemukan bersembunyi di dalam kamar. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku bernama Dede Irawan.
Menurut polisi, Dede mengaku menjual sabu di dalam rumah maupun di sebuah cakrok atau gubuk yang berada di belakang rumahnya.
Dari penggeledahan di gubuk, petugas menemukan sebuah tas kecil warna hitam berisi enam plastik klip kecil kosong dan satu plastik klip sedang kosong. Polisi juga menemukan satu plastik besar berisi pipet, satu kotak hijau berisi lima kaca pirex, satu sendok atau sekop dari pipet plastik serta enam alat hisap atau bong.
Sementara dari dalam kamar, polisi menyita satu kotak rokok Sampoerna kecil yang berisi dua plastik klip kecil berisi diduga sabu, empat plastik klip kecil kosong dan satu unit telepon seluler merek ITEL warna hitam.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 0,69 gram, ditambah sejumlah alat pendukung seperti bong, kaca pirex, pipet dan plastik klip,” kata Sonni.
Dalam pemeriksaan awal, Dede mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Kabupaten Batubara. Barang itu disebut diantar oleh seorang pria berinisial P, yang disebut berdomisili di Ujung Padang.
Polisi menyatakan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan jaringan peredarannya.
“Yang bersangkutan mengaku barang bukti sabu tersebut diperoleh dari wilayah Batubara, diantar oleh seorang laki-laki berinisial P. Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan,” ujar Sonni.
Dede Irawan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas untuk proses lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani penyidikan.
Sonni menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.










