Pematangsiantar – Airmailnew.com
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, Bripka Johannes C. Siregar memediasi persoalan pasangan suami istri (pasutri) di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Jumat (20/2/2026) sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH menjelaskan, pihak pertama berinisial HS (35) selaku suami dan pihak kedua berinisial RP (35) selaku istri diketahui telah pisah rumah sejak tahun 2023 atau sekitar dua tahun tiga bulan. Saat ini, anak-anak mereka tinggal bersama pihak kedua.

Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas bersama Lurah Simarimbun Haposan Siahaan memberikan saran serta pemahaman hukum kepada kedua belah pihak. Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Simarimbun tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan damai.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
AKP Doni menambahkan, kegiatan mediasi ini bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun tindak pidana lainnya, sekaligus meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Suami istri tersebut telah bersedia dimediasi dan membuat kesepakatan melalui surat pernyataan bermaterai,” pungkas Kapolsek.









