PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Personel piket Polsek Siantar Timur, Polres Pematangsiantar, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center (CC) 110 terkait dugaan penarikan atau pengambilan satu unit mobil oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Sentosa Bawah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Ps. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan diterima dari seorang warga berinisial S melalui layanan kepolisian Call Center 110 Polres Pematangsiantar.
Dalam laporannya, pelapor menyebut telah terjadi dugaan penarikan atau pengambilan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1730 EP oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector. Menindaklanjuti informasi tersebut, operator CC 110 langsung meneruskan laporan kepada personel piket Polsek Siantar Timur untuk dilakukan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari pelapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa peristiwa bermula di Jalan Sutomo, tepatnya di sekitar Loket Paradep Taxi yang berada di wilayah hukum Polsek Siantar Timur.
Saat itu, pelapor mengaku dihentikan oleh empat orang yang mengaku sebagai debt collector. Mereka kemudian mengarahkan pelapor untuk datang ke kantor PT Raka Todo Abadi Jaya di Jalan Sentosa Bawah dengan alasan kendaraan yang digunakan memiliki tunggakan angsuran.
Sesampainya di kantor tersebut, pelapor menyerahkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Setelah memberikan kunci kendaraan, pelapor mengaku mengetahui mobilnya sudah tidak lagi berada di lokasi.
Menyikapi persoalan tersebut, personel Polsek Siantar Timur melakukan mediasi antara pihak-pihak terkait guna mencari solusi penyelesaian.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa pelapor dan pihak debitur akan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui pembahasan lebih lanjut di Kantor PT Kalipan yang berada di Kota Medan.
IPTU Agustina menegaskan, kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk respons cepat Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terhadap setiap laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110.
“Polres Pematangsiantar berkomitmen memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.









