PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Seorang pemain film Horas Amang asal Kota Pematangsiantar berinisial VAM (28) resmi melaporkan suaminya berinisial T ke Polres Pematangsiantar atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Jumat (17/7/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/430/VII/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporannya, VAM mengungkapkan dugaan kekerasan terakhir terjadi setelah perselisihan di rumah pada Sabtu malam (11/7/2026). Ia juga mengaku dugaan kekerasan telah berulang selama lebih dari satu tahun, bahkan sejak dirinya masih mengandung.
Kepada Airmailnew, VAM mengaku selama ini memilih bertahan sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
“Selama satu tahun lebih saya menahan perlakuan KDRT yang dilakukan kepada saya. Terakhir saya disiksa sehari sebelum ulang tahun anak saya,” ungkapnya.
Menurut VAM, dugaan kekerasan kerap dipicu persoalan sepele maupun perbedaan pendapat dalam rumah tangga.
“Kalau pendapat saya tidak sesuai dengan keinginan dia, dia langsung marah. Saya sering mengalami memar di tubuh. Leher saya sering dicekik sampai tenggorokan sakit, kepala saya juga sering dipukul bahkan pernah dibenturkan ke dinding,” tuturnya.
Meski terlapor telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, VAM menegaskan tetap ingin melanjutkan proses hukum.
“Saya ingin prosesnya tetap lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar IPDA Revanto Barasa membenarkan laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Laporan ini masih dalam proses penyelidikan. Nanti akan kita dalami melalui proses penyelidikan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya peristiwa yang terjadi,” ujar Revanto kepada Airmailnew, Jumat (17/7/2026).
Revanto juga mengungkapkan bahwa terlapor berinisial T telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Untuk terlapor inisial T yang viral itu, sekitar pukul 16.30 WIB telah menyerahkan diri ke Polsek atas kesadaran sendiri,” jelasnya.
Terkait motif dugaan KDRT tersebut, Revanto mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan sehingga belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kejadian.
“Motifnya masih didalami karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kasus tersebut turut mendapat perhatian dari advokat muda Kota Pematangsiantar, Johanes A.F. Silaen, SH Pada Sabtu (18/7/2026) malam, Johanes mengunjungi VAM di kediaman orang tuanya sebagai bentuk dukungan moral terhadap korban.
Dalam kesempatan itu, Johanes menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hak-hak korban tetap terlindungi.
Pihak keluarga VAM menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas perhatian serta dukungan yang diberikan selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Pematangsiantar masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan KDRT yang dilaporkan korban.










