Model

Simalungun

Polres Simalungun Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Satreskrim Sosialisasikan KUHAP Baru Bersama Kejari dan PPNS

×

Polres Simalungun Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Satreskrim Sosialisasikan KUHAP Baru Bersama Kejari dan PPNS

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM

Memasuki era baru penegakan hukum pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bergerak cepat memperkuat koordinasi lintas institusi.

Melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Simalungun serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi di Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun menunjukkan komitmennya dalam memastikan seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang selaras terhadap regulasi baru tersebut.

Kegiatan berlangsung di Aula Satreskrim Polres Simalungun, Senin (25/5/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi sekitar pukul 13.25 WIB menegaskan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri yang profesional, humanis, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Koordinasi lintas institusi seperti ini sangat penting agar seluruh penegak hukum di wilayah Simalungun memiliki pemahaman yang sama dan langkah yang selaras dalam mengimplementasikan undang-undang baru,” ujar AKP Verry Purba.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan secara komprehensif dengan membahas dua regulasi penting sekaligus, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut membawa perubahan signifikan dalam tata cara penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan pidana di Indonesia.

“Pemahaman yang solid terhadap regulasi baru merupakan fondasi utama penegakan hukum yang profesional. Kami ingin memastikan seluruh penyidik, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun PPNS dari berbagai dinas, memiliki pemahaman yang utuh dan benar dalam melaksanakan tugas penyidikan sesuai ketentuan KUHAP yang baru,” tegas AKP Wisnugraha Paramaartha.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kasat Reskrim Polres Simalungun, kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Kasi Hukum Polres Simalungun, Kompol Binsar Manik, S.H., bersama Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Simalungun, Rizki Fajar Bahari, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, kedua narasumber membahas berbagai perubahan mendasar dalam mekanisme penyidikan, pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, hingga penguatan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Sebanyak 16 peserta dari berbagai instansi strategis turut hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka di antaranya perwakilan PPNS dari Dinas Tenaga Kerja UPTD III, Satpol PP Kabupaten Simalungun, Bea Cukai, Disperindag, UPT Metrologi, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun.

Suasana diskusi berlangsung aktif dan dinamis. Para peserta menyampaikan berbagai persoalan teknis yang kerap dihadapi di lapangan dalam proses penyidikan, sementara pihak kepolisian dan kejaksaan memberikan penjelasan serta panduan hukum secara menyeluruh.

AKP Wisnugraha Paramaartha menilai, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan PPNS menjadi kunci utama terciptanya penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

“Koordinasi seperti ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Ketika kepolisian, kejaksaan, dan PPNS berjalan dalam satu irama yang harmonis, maka proses penegakan hukum akan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan koordinasi dan sosialisasi tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. Langkah Polres Simalungun ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa profesionalisme penegakan hukum dimulai dari kesiapan, koordinasi, dan soliditas antarinstansi penegak hukum.