Model

Model
PematangsiantarPeristiwaUncategorized

Diduga Cemarkan Nama Baik di Facebook, Politisi Partai Demokrat Siantar Laporkan Oknum Advokat ke Polisi

×

Diduga Cemarkan Nama Baik di Facebook, Politisi Partai Demokrat Siantar Laporkan Oknum Advokat ke Polisi

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Unggahan di media sosial berujung laporan polisi. Politisi Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Sakti Sihombing, resmi melaporkan seorang advokat berinisial NS ke Polres Siantar atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Laporan diterima Polres Siantar dengan Nomor LP/B/354/VI/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumut, pada Senin (16/6/2026) bulan lalu.

Sakti Sihombing yang juga Sekjen Partai Demokrat kota Siantar itu menduga dirinya telah dihina lewat postingan di akun Facebook milik terlapor NS, yang di upload nya di kediamannya, di Jalan Parapat Km 4,5, Gang Long Pariama, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Kamis sore hari (12/6/2026).

Dalam laporan, Sakti menyebut terlapor menulis nama sejumlah jemaat salah satu gereja di Pematangsiantar, termasuk dirinya, L Simanjuntak dan AR Pasaribu. Menurutnya, isi unggahan itu menyerang kehormatan pribadi.

Lanjut Sakti, Ia mengaku sempat melayangkan somasi kepada terlapor, agar unggahan diklarifikasi. Namun tidak ada respons sebelum dilanjutkan ke jalur hukum.

“Saya menempuh hukum secara pribadi karena telah dihina dan tidak ada kaitan sama sekali kemana-mana. Ini murni laporan saya pribadi,” tegas Sakti saat mendatangi Polres, didampingi kuasa hukumnya Sepri Ijon Maujana Saragih, pada Rabu (15/7/2026).

Atas kejadian itu, Sakti mengharapkan keadilan hukum yang pasti kepadanya, terkhusus buat telapor sesuai Pasal 433 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 434 juncto Pasal 441 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Terpisah dikonfirmasi, Kanit Ekonomi Satuan Reskrim Polres Siantar, IPDA Warman Siallagan membenarkan laporan tersebut.

“Laporan korban sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti sesuai proses dan prosedur yang berlaku,” ujarnya di ruang kerjanya.

IPDA Warman menyebut pihaknya sempat menawarkan mediasi, namun pelapor memilih melanjutkan proses hukum.

“Prosesnya lanjut dan nantinya akan kita gelar perkara,” katanya.

Kasus ini kini masuk tahap penyelidikan di Polres Pematangsiantar. Polisi akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna menentukan langkah proses hukum berlanjut. (Ril)