Model

Model
KriminalPeristiwaSimalungunUncategorized

Satres Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu di Bandar, Tiga Pengedar Ditangkap, 49,37 Gram Barang Bukti Disita

×

Satres Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu di Bandar, Tiga Pengedar Ditangkap, 49,37 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dalam serangkaian operasi pada Rabu (8/7/2026), polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 49,37 gram sabu serta ratusan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bandar. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun IPDA Horas Butarbutar, S.H., bersama Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H., dan personel bergerak melakukan penyelidikan.

Operasi pertama mengarah ke rumah Sunardi alias Nardi (56) di Huta III Nagori Perlanaan. Dari lokasi itu, petugas mengamankan dua paket sabu seberat bruto 16,81 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, dompet, serta uang tunai Rp248 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Dalam pemeriksaan, Sunardi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Hanafi alias Napi (44). Berbekal keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Hanafi di Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan II.

Dari tangan Hanafi, petugas kembali menyita satu paket sabu seberat 1,04 gram, satu unit telepon genggam, KTP, serta uang tunai Rp210 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Tidak berhenti di situ, pada malam harinya Satres Narkoba kembali menggelar operasi di depan rumah kosong di samping area pemakaman Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan II. Di lokasi tersebut, polisi menangkap Gading Theo Fwandro Putra Sitorus alias Gading (21).

Dari tersangka Gading, petugas menemukan 11 paket sabu yang terdiri dari delapan plastik klip ukuran sedang dan tiga plastik klip ukuran kecil dengan berat bruto keseluruhan 31,52 gram. Polisi juga mengamankan telepon genggam, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp120 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Hanafi dan Gading sama-sama mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok bernama Muhammad Rido alias Pektong yang berdomisili di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II. Polisi kemudian melakukan pengembangan, namun hingga kini pemasok tersebut belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam daftar buronan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami mengungkap jaringan peredaran narkoba. Kami akan terus memburu pemasok yang hingga kini masih buron agar jaringan ini dapat diputus sampai ke akarnya,” tegas AKP Charles.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun. Penyidik juga telah menerbitkan laporan polisi, meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, dan akan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

AKP Charles mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Simalungun yang aman dan bersih dari narkoba.