PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan tiga kasus berbeda yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba dalam kurun waktu beberapa hari terakhir. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah cukup besar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH mengatakan, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
Lima Pelaku Diamankan dengan 139 Paket Sabu dan Ganja
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka TJPP (44) di Jalan Rangkutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Dari tangan TJPP, petugas menemukan dua paket sabu yang sebelumnya dijatuhkan tersangka ke atas aspal serta satu unit telepon genggam. Hasil interogasi kemudian mengarah kepada tersangka JPM (38) yang tak lama kemudian berhasil diamankan.
Dari lokasi penyimpanan yang ditunjukkan JPM di Jalan Rangkutta Sembiring, Kelurahan Nagapitu, petugas menemukan 137 paket sabu yang disimpan dalam kotak ponsel dan plastik warna hijau, satu timbangan digital, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan PP (35), JS (36), dan AA (28) di sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Saat penggeledahan rumah tersebut, petugas juga menemukan satu paket ganja yang disimpan di lantai dua rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari kasus ini, polisi menyita 139 paket sabu dengan berat bruto 78,76 gram serta satu paket ganja dengan berat bruto 5,62 gram.
Simpan Tiga Paket Sabu di Rumah, JBS Ditangkap
Selanjutnya, pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Sat Resnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Siantar Utara kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika di Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap JBS (28) yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,13 gram yang disembunyikan di bagian belakang celana dalam tersangka. Selain itu turut diamankan alat hisap sabu (bong), kaca pirex, sendok dari pipet, alat pres listrik, uang tunai Rp276.000 serta satu unit telepon genggam.
Kepada petugas, JBS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial T. Namun saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak berhasil ditemukan.
Perempuan 49 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Sabu
Masih di hari yang sama, Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 05.15 WIB, Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus narkotika di kawasan Eks Terminal Sukadame, Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Utara.
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RT alias Mak M (49) saat berada di warung kopi miliknya.
Dari tas sandang yang dikenakan tersangka, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang berisi 32 paket sabu. Rinciannya, 14 paket sabu dalam satu plastik klip dan 18 paket sabu dalam plastik klip lainnya. Selain itu turut diamankan uang tunai sebesar Rp910.000 dan satu unit telepon genggam.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti sabu yang disita memiliki berat bruto 15,7 gram. Kepada petugas, RT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T.
Total Barang Bukti Hampir 96 Gram Narkotika
Dari tiga kasus yang berhasil diungkap tersebut, Polres Pematangsiantar mengamankan tujuh tersangka, terdiri dari enam pria dan satu perempuan.
Total barang bukti yang disita meliputi:
174 paket narkotika jenis sabu.
Sabu dengan total berat bruto 95,59 gram.
Satu paket ganja dengan berat bruto 5,62 gram.
Sejumlah telepon genggam, timbangan digital, alat pres listrik, alat hisap sabu, uang tunai serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
AKP Irwanta Sembiring menegaskan seluruh tersangka telah ditahan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat dalam ketiga kasus tersebut,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.









