Pematangsiantar – Airmailnew.com
Peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali berhasil diungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua orang pemuda yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di teras sebuah rumah di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HRP (22), warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan RDP (20), warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.45 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di teras rumah di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu di atas lemari (steling) yang sebelumnya sempat dipegang oleh tersangka HRP. Sementara dari tersangka RDP, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok merek Surya yang di dalamnya berisi satu paket sabu yang dibalut tisu, yang disembunyikan di dinding cakrok.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka, masing-masing satu unit HP merek Samsung warna hitam milik HRP dan satu unit HP merek Vivo warna hitam milik RDP.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa dua paket sabu dengan berat bruto 1,76 gram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial M.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini HRP dan RDP sudah ditahan guna diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta Sembiring.









