Model

SimalungunPendidikan

KMPP Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMKN 3 Pematangsiantar ke Kejaksaan

×

KMPP Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMKN 3 Pematangsiantar ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN — AIRMAILNEW.COM

Kelompok Mahasiswa Pemerhati Pendidikan (KMPP) Siantar-Simalungun melayangkan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 3 Pematangsiantar.

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (9/4/2026) dan tertuang dalam surat bernomor: 00378/P/KMPP-SS/IV/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun.

Dalam laporan itu, KMPP mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS yang menyeret oknum kepala sekolah berinisial N. Mereka memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 500 juta.

Ketua KMPP dalam keterangannya menyebutkan, dugaan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan survei serta menghimpun sejumlah data di lapangan.

“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi fisik di sekolah,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun anggaran 2025, SMK Negeri 3 Pematangsiantar tercatat menerima dana BOS lebih dari Rp 2,4 miliar yang dicairkan dalam dua tahap. Namun, menurut KMPP, besaran anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan perkembangan fasilitas maupun kegiatan sekolah.

Sejumlah poin yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain dugaan ketidakwajaran alokasi anggaran administrasi kegiatan sekolah yang mencapai sekitar Rp 507 juta, serta anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp 260 juta yang dinilai tidak mencerminkan kualitas hasil di lapangan.

Selain itu, KMPP juga mengungkap adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta indikasi penggunaan data pribadi siswa tanpa persetujuan untuk pembukaan rekening di salah satu bank milik negara. Hal ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Kami melihat adanya stagnasi perkembangan fasilitas sekolah sejak beberapa tahun terakhir, padahal dana BOS terus dikucurkan,” kata Ketua KMPP.

KMPP mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut.

Mereka juga menyatakan laporan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Negeri 3 Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan KMPP. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapat respons.

Pematangsiantar

Pematangsiantar – Airmailnew.com Dalam upaya menjaga keamanan dan…