Model

SimalungunKriminalPeristiwa

Rumah Kosong Bertahun-tahun Dibobol, Komplotan Penguras Isi Rumah Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

×

Rumah Kosong Bertahun-tahun Dibobol, Komplotan Penguras Isi Rumah Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM

Sebuah rumah yang telah lama ditinggalkan pemiliknya sejak tahun 2019 menjadi sasaran empuk para pelaku pencurian. Namun, aksi komplotan penguras isi rumah tersebut akhirnya berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun.

Empat pelaku berhasil diringkus setelah diduga menggasak hampir seluruh isi rumah, mulai dari ratusan guci keramik, televisi, kompor gas, mesin jahit, hingga berbagai perabot rumah tangga lainnya. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp80 juta.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan personel Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Empat tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil pencurian,” ujar AKP Verry Purba.

Terungkap Setelah Tetangga Curiga

Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring, S.H., M.M., menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kepedulian warga sekitar yang merasa curiga melihat kondisi rumah korban.

Korban, Nursiah Pasaribu (60), diketahui telah menetap di Kota Medan sejak tahun 2019 sehingga rumah miliknya di Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, jarang ditempati.

Pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 14.19 WIB, korban menerima telepon dari tetangga yang memberitahukan bahwa rumah tersebut diduga telah dibobol pencuri.

Mendapat kabar itu, korban segera pulang untuk memeriksa rumahnya. Betapa terkejutnya ia ketika mendapati pintu belakang rumah sudah dirusak dan sebagian besar barang-barang di dalam rumah raib.

“Terakhir kali korban melihat barang-barangnya masih lengkap pada Januari 2026. Para pelaku diduga masuk dengan cara membongkar pintu belakang rumah, kemudian mengangkut barang-barang menggunakan sepeda motor secara bertahap,” jelas AKP Gunawan.

Ratusan Guci hingga Perabot Rumah Tangga Digondol

Dari hasil pendataan, barang-barang yang hilang terbilang tidak sedikit. Bahkan jumlahnya mencapai ratusan item.

Di antaranya 310 pasang guci berbagai ukuran, 20 boneka ukuran besar, 15 tirai pintu, satu unit televisi 32 inci, kompor gas beserta tabung, mesin jahit, mesin air, tempat tidur besi, lima tilam, sepuluh tas wanita, selimut, ambal, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.

Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp80 juta.

Berawal dari Penjual Guci Mencurigakan

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petunjuk penting muncul setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang menawarkan guci keramik dalam jumlah banyak dengan harga murah.

“Kami mendapat informasi adanya orang yang menjual guci-guci yang diduga berasal dari hasil pencurian. Dari informasi tersebut, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka pertama berinisial AKB,” ungkap AKP Gunawan.

Penangkapan AKB menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar seluruh jaringan pelaku.

Dari hasil pengembangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H., tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial PRH, HG alias Deno, dan IS alias Putra Botak berhasil diringkus.

Keempat tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa mereka mengangkut barang-barang hasil curian secara bertahap menggunakan sepeda motor.

Barang Bukti Disita

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

12 karton berisi guci keramik berbagai ukuran;

3 karung berisi boneka;

1 unit televisi LED 32 inci;

1 unit sepeda motor Honda Beat BK 6001 TBH yang digunakan saat beraksi;

serta berbagai barang hasil curian lainnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polsek Dolok Batu Nanggar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

“Tak ada kejahatan yang bisa bersembunyi dari hukum. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKP Verry Purba.