Model

PematangsiantarBerita DaerahKriminalPeristiwa

Kasus Pengeroyokan IRT di Pematangsiantar Tak Kunjung Tuntas, Ada Apa Polres Siantar?

×

Kasus Pengeroyokan IRT di Pematangsiantar Tak Kunjung Tuntas, Ada Apa Polres Siantar?

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar – Airmailnew.com

Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Tupiati (57), di Polres Pematangsiantar kembali menuai sorotan tajam. Setelah lebih dari satu tahun berjalan, perkara tersebut belum juga menunjukkan kepastian hukum.

Kasus ini sebelumnya telah mencuat ke publik pada Januari 2026. Saat itu, korban bahkan harus kembali mendatangi Mapolres untuk menuntut kejelasan atas laporan yang telah dibuat sejak 22 Oktober 2024.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kanit Jatanras Revanto Barasa menyebutkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada para terlapor.

“Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pertama dan kedua, namun belum mendapat respons,” ujarnya saat itu.

Ia bahkan menegaskan, jika panggilan ketiga tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum.

Namun fakta terbaru menunjukkan perkembangan yang jauh dari pernyataan tersebut. Hingga April 2026, tidak ada informasi terbuka mengenai realisasi jemput paksa maupun perkembangan signifikan lainnya dalam penanganan perkara.

Alih-alih ada tindakan tegas, arah penanganan justru berubah. Pada 27 Maret 2026, Revanto Barasa kembali menyampaikan Saat dikonfirmasi di Mako bahwa kasus ini akan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Pernyataan tersebut sempat memberi harapan bagi korban. Namun hingga Jumat (10/04/2026), janji penyelesaian melalui RJ juga belum terealisasi.

Korban, Tupiati, mengaku semakin kecewa dengan inkonsistensi penanganan kasus yang dialaminya.

“Saya merasa dibohongi oleh Polres Pematangsiantar. Sempat dijanjikan sebelum Lebaran perkara ini akan selesai, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya sangat bingung, apa perkara ini sangat sulit,” ujarnya.

Jika ditarik dari awal, perkara ini menunjukkan pola penanganan yang berubah-ubah. Mulai dari janji pemanggilan hingga ancaman jemput paksa, namun kemudian bergeser ke penyelesaian melalui restorative justice—yang hingga kini juga belum jelas realisasinya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi dan arah penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun pesan telah terkirim dan terkonfirmasi (centang dua).

Minimnya respons dari pejabat berwenang, ditambah proses yang berlarut-larut, semakin memperkuat persepsi publik bahwa penanganan kasus ini berjalan tidak efektif dan kurang transparan.

Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian dituntut memberikan kepastian hukum yang cepat, profesional, dan akuntabel. Namun dalam kasus ini, lamanya proses serta perubahan arah penanganan tanpa kejelasan justru berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian penyelesaian perkara tersebut.