PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Jannes Malau (24) akhirnya diungkap secara resmi oleh Polres Pematangsiantar melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (09/06/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak didampingi jajaran Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Namun, pengungkapan kasus ini justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, peristiwa yang terjadi pada 28 Mei 2026 itu baru disampaikan kepada publik setelah 12 hari berlalu.
Berdasarkan data yang dipaparkan polisi, peristiwa maut tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 21.20 WIB di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Korban, Jaka Jannes Malau, meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang.
Berawal dari Perselisihan Tarif Tato
Dari hasil penyidikan, kasus ini bermula dari perselisihan terkait biaya pembuatan tato antara Marten Gunawan Haloloho dan Hengki Hutahaean.
Perdebatan mengenai tarif tato diduga memicu ketegangan yang berlanjut hingga keesokan harinya. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban Jaka Jannes Malau.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kapolres Sebut Ada Enam Terduga Pelaku
Dalam konferensi pers, Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak mengungkapkan bahwa jumlah terduga pelaku yang terlibat lebih banyak dari yang sebelumnya diketahui publik.
“Dari enam terduga pelaku, saat ini tiga orang sudah diamankan,” ujar Kapolres di hadapan wartawan.
Dari tiga orang tersebut, dua telah ditahan dan menjalani proses hukum. Sementara satu orang lainnya masih menjalani perawatan medis (opname).
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan dua tersangka yang diamankan yakni RP (24) dan FS(30). Keduanya diketahui menyerahkan diri ke Polres Pematangsiantar pada 1 Juni 2026.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video dan satu unit becak motor (betor).
Pernyataan Kapolres tersebut mengindikasikan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan kemungkinan masih ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Mengapa Baru Dirilis Setelah 12 Hari?
Fakta yang menjadi sorotan adalah rentang waktu antara kejadian dengan penyampaian informasi kepada publik.
Peristiwa terjadi pada 28 Mei 2026.
Dua tersangka menyerahkan diri pada 1 Juni 2026.
Namun konferensi pers baru digelar pada 9 Juni 2026.
Artinya, terdapat jeda 12 hari sejak kejadian dan delapan hari setelah dua tersangka menyerahkan diri kepada polisi.
Meski kepolisian memiliki kewenangan menentukan waktu publikasi suatu perkara demi kepentingan penyidikan, kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena kasus ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Ibu Korban Datangi Konferensi Pers
Suasana konferensi pers mendadak berubah ketika ibu korban hadir langsung ke lokasi acara.
Di hadapan Kapolres dan awak media, ia menyampaikan kekecewaannya karena merasa belum memperoleh informasi yang cukup mengenai perkembangan penanganan kasus yang menimpa anaknya.
Menurut pengakuannya, ia telah dipanggil penyidik pada pekan sebelumnya untuk memberikan keterangan. Namun hingga satu minggu berlalu, dirinya mengaku belum menerima informasi lanjutan terkait perkembangan perkara tersebut.
“Saya minggu lalu sudah dipanggil ke Polres. Sudah satu minggu berlalu belum ada kabar. Karena itu saya datang dari Medan untuk meminta penjelasan terkait kasus yang menimpa anak saya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuat suasana konferensi pers sejenak hening dan menjadi perhatian para wartawan yang hadir.
Menanggapi hal itu, pihak Polres Pematangsiantar kemudian mengarahkan keluarga korban ke ruang penyidik untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara.
Publik Menanti Pengungkapan Tuntas
Dengan adanya keterangan terbaru dari Kapolres mengenai enam terduga pelaku dan tiga orang yang telah diamankan, publik kini menunggu langkah lanjutan dari penyidik.
Masyarakat berharap Polres Pematangsiantar dapat mengungkap secara tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan maut tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Kasus yang menyita perhatian masyarakat Kota Pematangsiantar ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang sehingga keadilan bagi korban benar-benar dapat terwujud.









