PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW
Warga Jalan Wahidin Gang Naga No. 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, digegerkan dengan penemuan seorang pria lanjut usia yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di dalam rumahnya, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban diketahui bernama Yak Tzhe (60), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Sabang Merauke, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penemuan jasad korban berawal saat dua saksi, yakni Weng Kian (55) dan Kriswandi (40), mendatangi rumah korban dengan tujuan membongkar mesin pendingin ruangan (AC) milik korban yang berada di lantai dua rumah tersebut.
Sesampainya di lokasi, kedua saksi masuk ke dalam rumah dan hendak menuju lantai dua. Namun, mereka dikejutkan dengan kondisi korban yang sudah tergantung di area dapur tepat di bawah tangga menuju lantai dua. Saat ditemukan, korban mengenakan kaos dalam berwarna putih dan celana pendek berwarna hitam.
Mengetahui kejadian tersebut, para saksi segera memberitahukan kepada warga sekitar dan melaporkannya ke Polsek Siantar Utara.
Menerima laporan itu, Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH bersama personel piket langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna melakukan olah TKP.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan leher terikat tali plastik berwarna hitam. Selanjutnya, petugas bersama personel BPBD Kota Pematangsiantar mengevakuasi jasad korban dengan memotong tali yang digunakan korban, disaksikan oleh pihak keluarga, perangkat kelurahan, dan para saksi.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potongan tali plastik warna hitam sepanjang sekitar dua meter, satu helai handuk leher warna putih, serta satu lembar catatan yang diduga milik korban.
Pihak keluarga yang diwakili adik kandung korban, Yak Hoa (57), menyatakan menerima dan mengikhlaskan kematian korban serta meminta agar tidak dilakukan autopsi. Permintaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani pihak keluarga.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH menyampaikan bahwa berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Keluarga korban telah membuat surat pernyataan dan meminta agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
Hingga proses penanganan selesai, situasi di lokasi kejadian berlangsung aman dan kondusif, sementara pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan barang bukti yang ditemukan di TKP.









