PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar. Seorang pria berinisial JP (26) nekat menggasak handphone milik korban, yang kemudian berujung pada raibnya uang Rp20 juta dari rekening korban.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 05.55 WIB.
Saat itu, korban HS (55), warga Kabupaten Toba, tengah berada di dalam mobil L300 yang diparkir di depan minimarket. Sementara rekannya, WR, turun untuk menuju mesin ATM di dalam gerai.
“Korban saat itu sendirian di dalam mobil. Tiba-tiba pelaku masuk dari pintu pengemudi dan langsung mengambil handphone yang berada di dasbor,” ujar AKP Sandi.
Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan mobil lain yang sudah menunggu di sekitar lokasi.
Tak lama berselang, korban menyadari ponselnya hilang. Saat dicek, aplikasi mobile banking BRImo yang terpasang di ponsel tersebut telah digunakan pelaku untuk menguras saldo rekening korban.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta,” katanya.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.
Keberadaan JP diketahui berada di kawasan Jalan Handayani II, Kecamatan Siantar Sitalasari. Tim Jatanras kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan.
Dari hasil pemeriksaan, JP mengakui seluruh perbuatannya, termasuk mencuri handphone dan mengambil uang korban melalui aplikasi perbankan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sandi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.









