Model

Kriminal

Sedang Duduk di Depan Rumah, AW Diringkus Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

×

Sedang Duduk di Depan Rumah, AW Diringkus Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AW (47), warga Jalan Purba, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, berhasil diamankan petugas saat sedang duduk di depan rumahnya, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Purba, Kelurahan Simarito.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil menangkap tersangka AW yang saat itu sedang berada di depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya, satu unit handphone Oppo warna hitam yang ditemukan dari kantong depan sebelah kanan tersangka.

Selain itu, dari dalam kamar rumah tersangka ditemukan satu kotak berbentuk hati berwarna merah yang berisi lima paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 60,38 gram. Petugas juga menemukan satu kotak Filso Deluxe Case berwarna ungu berisi satu paket narkotika jenis sabu serta satu kotak berwarna putih yang berisi 15 paket sabu dengan total berat bruto 4,93 gram.

Tidak hanya itu, dari kamar di lantai dua rumah tersebut, petugas kembali menemukan satu toples kecil berisi ganja dengan berat bruto 24,70 gram, satu timbangan digital warna putih, satu timbangan digital warna hitam, serta satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp150.000 dari kantong depan tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat diinterogasi, tersangka AW mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari seorang pria berinisial FA alias W yang disebut-sebut berdomisili di Jalan Purba.

Selanjutnya, tersangka AW bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka AW telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.