Pematangsiantar – Airmailnew.com
Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Suryatama Harapan Kita (SHK) kian melebar dan mulai menyeret sorotan terhadap perusahaan induknya, PT STTC. Sejumlah indikasi yang mencuat dinilai tidak lagi sekadar persoalan internal, melainkan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum yang lebih serius.
Sorotan tersebut disampaikan advokat Ikhsan Gunawan yang mengikuti perkembangan kasus ini. Ia menilai, rangkaian kebijakan yang dialami seorang karyawan bernama Godfrit Freddy Sianturi patut diduga mengandung pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Menurut Ikhsan, penurunan jabatan yang dialami korban—dari posisi PNJ S & DRP menjadi Pembantu Umum—disebut dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk tindakan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Penurunan jabatan tanpa mekanisme yang sah dan tanpa dasar kesalahan yang jelas patut diduga sebagai tindakan sewenang-wenang yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Ikhsan, Kamis (16/4/2026).
Tak hanya itu, kasus ini juga menyoroti dugaan lemahnya perlindungan terhadap keselamatan kerja. Korban disebut mengalami cedera serius hingga patah tulang dan harus menjalani operasi, yang diduga berkaitan dengan konflik di lingkungan kerja.
Dalam pandangan Ikhsan, fakta tersebut membuka dugaan adanya kegagalan perusahaan dalam menjamin keamanan dan perlindungan pekerja.
“Jika benar pekerja mengalami cedera akibat konflik internal di tempat kerja, maka hal ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian dalam menjamin keselamatan kerja,” katanya.
Selain persoalan jabatan dan keselamatan kerja, dugaan pemotongan upah hingga hampir 50 persen secara sepihak juga menjadi sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak normatif pekerja dan dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Ikhsan bahkan menilai, rangkaian kebijakan tersebut mengarah pada pola tekanan terhadap pekerja yang berpotensi masuk dalam kategori constructive dismissal, yakni kondisi di mana pekerja didorong untuk mengundurkan diri melalui tekanan sistematis.
Yang menarik, ia juga menyinggung kemungkinan tanggung jawab yang tidak berhenti pada PT SHK sebagai entitas operasional. Dalam struktur perusahaan terintegrasi, menurutnya, peran dan pengawasan perusahaan induk seperti PT STTC tidak dapat dilepaskan.
“Dalam struktur korporasi yang terintegrasi, pengawasan dan tanggung jawab tidak hanya berada di level operasional. Perlu dilihat sejauh mana peran manajemen di tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dugaan pembiaran terhadap konflik maupun kegagalan dalam penanganan keselamatan kerja terbukti, maka hal tersebut berpotensi membuka ruang pertanggungjawaban pidana.
Atas dasar itu, Ikhsan mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, serta mendorong aparat penegak hukum untuk mencermati kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Ia juga meminta perusahaan segera memulihkan hak-hak pekerja yang diduga dirugikan.
“Apabila tidak ada penyelesaian yang adil, maka langkah hukum, baik melalui Pengadilan Hubungan Industrial maupun jalur pidana, akan ditempuh,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Suryatama Harapan Kita (SHK) maupun PT STTC belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum mendapat respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. (***)









