Pematangsiantar — Airmailnew.com
Polres Pematangsiantar menghentikan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) setelah tiga pihak yang terlibat sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai tersebut dicapai melalui proses mediasi yang dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, di Ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Mediasi turut dihadiri Kasat Lantas AKP Friska Susana, Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, serta penyidik pembantu Brigadir Candra Sihombing dan Briptu Anju Purba. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/IV/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 1 April 2026.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Kecelakaan melibatkan mobil penumpang Toyota Kijang Innova BK 1305 AYA yang dikemudikan ASS dengan sepeda motor Honda Beat BK 2553 WAE yang dikendarai ODP, berboncengan dengan GWS.
Akibat kejadian tersebut, GWS yang merupakan penumpang sepeda motor meninggal dunia, sementara pengendara mengalami luka ringan.
Kapolres melalui jajarannya menjelaskan, mediasi dilakukan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mendorong para pihak memahami bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah yang tidak diinginkan.
Dari hasil mediasi, ketiga pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Selanjutnya, Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar perkara pada Senin (13/4/2026) yang dihadiri sejumlah pejabat dan fungsi terkait, di antaranya KBO Sat Lantas IPTU Syawaluddin, KBO Sat Reskrim IPDA M.TT Simanungkalit, Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, Kanit Propam IPDA Sunandar, serta personel Sikum, Siwas, dan Unit Gakkum.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa proses penghentian penanganan kasus telah memenuhi syarat, ditandai dengan adanya notulen gelar perkara, nota ajuan penghentian penyidikan dari Kasat Lantas, serta penerbitan SP2Lid atau penetapan penghentian penyelidikan.
Dengan terpenuhinya seluruh administrasi dan kesepakatan para pihak, perkara laka lantas tersebut resmi dihentikan. (***)









