PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial FR (33) yang diduga hendak mengedarkan sabu di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (1/8/2026) dini hari.
Dalam penangkapan sekitar pukul 01.15 WIB itu, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,93 gram, uang tunai Rp750 ribu, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Tongkol.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Hezron A. Simarmata melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, yakni salah seorang personel menyamar sebagai pembeli.
Saat transaksi diduga akan berlangsung, petugas langsung menangkap FR. Ketika hendak diamankan, tersangka sempat melempar bungkus rokok merek Surya ke badan jalan.
“Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip,” kata AKP Irwanta.
Petugas kemudian menggeledah badan tersangka dan menemukan dompet cokelat berisi uang tunai Rp750 ribu yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Penyelidikan berlanjut ke rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Redmi berwarna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan, FR mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh dua paket sabu dari seorang pria berinisial I yang disebut berada di kawasan Jalan Sriwijaya.
Menurut AKP Irwanta, penyidik masih memburu pria berinisial I untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok sabu kepada tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Saat ini FR telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










