SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memusnahkan barang bukti dari 106 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Simalungun, Selasa (4/8/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB) Kejari Simalungun, Fuad Farhan Sriyadi, S.H., didampingi para kepala seksi, kepala sub seksi, jaksa fungsional, serta seluruh jajaran pegawai Kejari Simalungun. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Simalungun dan Camat Siantar.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 106 perkara, terdiri atas 58 perkara tindak pidana narkotika, 12 perkara tindak pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum), serta 36 perkara tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda).
Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi dapat disalahgunakan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui pemusnahan barang bukti secara berkala, Kejari Simalungun berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan terus meningkat, seiring dengan upaya mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas dan berkeadilan.










