PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) hanya dalam waktu tiga hari. Pelaku berinisial WH (18), warga Gunung Bosar, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditangkap pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, aksi pencurian terjadi di rumah korban AH (85), warga Jalan Sutomo Gang Kimia Farma, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu (1/7/2026).
Peristiwa diketahui saat istri korban mendapati jendela kamar lantai dua dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga milik korban telah raib, di antaranya satu unit ponsel Samsung Galaxy A52, dompet berisi uang tunai rupiah serta mata uang asing. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk melalui samping rumah, memanjat ke lantai dua, lalu merusak jendela untuk mengambil barang-barang milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pematangsiantar.
Berbekal hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap WH saat berjalan di Jalan Bangsal, Kecamatan Siantar Barat. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dompet, sejumlah uang logam mata uang asing, serta uang tunai Rp250 ribu.
Dalam pemeriksaan, WH mengakui melakukan pencurian dengan memanjat tembok dan mencongkel jendela menggunakan besi. Ia juga mengaku telah menukarkan sebagian mata uang asing hasil curian kepada seorang pedagang di Pasar Horas.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.










