SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Aksi cepat jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda pelaku pencurian berhasil diringkus hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian. Saat ditangkap, pelaku bahkan kedapatan bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Pelaku diketahui bernama Aditya Fauzi Hutagalung (19), warga Sidorejo Gang Mawar, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB, menyebutkan penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, personel Polsek Gunung Malela langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 06.20 WIB di Cafe Pondok Melati, Jalan Mesjid No. 55, Huta Sidorejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar. Korban, Basmin Sianipar (60), mendapat laporan dari saksi bahwa dua unit ponsel telah hilang, masing-masing Samsung Galaxy A16 5G dan Oppo A9 2020, keduanya berwarna hitam.
Saat melakukan pengecekan, korban menemukan jendela kamar dalam keadaan terbuka. Di lokasi juga ditemukan ember cat kosong berukuran 25 kg yang diduga digunakan pelaku sebagai pijakan untuk masuk ke dalam ruangan. Rekaman CCTV sempat diperiksa, namun identitas pelaku belum langsung terungkap. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada Kamis (23/4/2026) dini hari.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, menjelaskan pihaknya langsung menurunkan tim setelah menerima laporan.
“Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim opsnal segera mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pengejaran setelah identitas pelaku diketahui,” jelasnya.
Upaya pengejaran membuahkan hasil. Pelaku ditangkap pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 02.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Cengke III, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar. Saat penggerebekan, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam lemari kayu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel milik korban, dua unit ponsel milik pelaku, kotak ponsel Samsung Galaxy A16 5G, serta ember cat yang digunakan sebagai alat bantu.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana dan sedang dalam proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polsek Gunung Malela dalam memberikan rasa aman serta menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayah hukumnya.









