PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Hanya dalam rentang waktu sekitar 10 menit pada Minggu (2/8/2026) dini hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di lokasi berbeda dengan mengamankan dua orang tersangka dan menyita total 28 butir pil ekstasi. Kedua pengungkapan itu juga mengarah pada dugaan keterkaitan dengan pemasok yang sama, yakni seorang pria berinisial R yang disebut berdomisili di Medan dan kini masih dalam pengejaran.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH mengatakan, keberhasilan tersebut berawal dari dua informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Siantar Barat.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Gunung Simanuk-manuk. Personel Unit I Satresnarkoba yang melakukan penyamaran (undercover buy) berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.P. (30) yang berstatus pelajar/mahasiswa.
Saat hendak diamankan, M.P. diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar bungkus rokok merek Sempurna ke badan jalan. Namun upaya tersebut gagal. Setelah diperiksa, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi yang dibungkus menggunakan tisu dengan berat bersih 4,39 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon seluler Realme warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, M.P. mengakui pil ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Medan.
Belum genap 10 menit setelah pengungkapan pertama, sekitar pukul 00.50 WIB, Satresnarkoba kembali bergerak menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkotika di kawasan Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Hezron A. Simarmata, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GG (43).
Saat diinterogasi, GG mengaku masih menyimpan narkotika di pekarangan rumahnya di Jalan Gunung Simanuk-manuk. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat membuahkan hasil. Polisi menemukan sebuah kotak rokok berisi satu plastik klip yang berisi 18 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 9,20 gram.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kepada penyidik, GG mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial R, yang identitas lengkapnya kini masih didalami penyidik.
Kesamaan pengakuan kedua tersangka mengenai sumber perolehan narkotika tersebut menjadi salah satu petunjuk yang saat ini terus dikembangkan Satresnarkoba untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan. Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan mengungkap dua kasus dalam waktu yang nyaris bersamaan tersebut mempertegas komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.










