PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei 2026 dengan mengamankan 17 tersangka beserta sejumlah barang bukti narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., saat menggelar door stop di hadapan awak media di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (26/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, AKP Irwanta Sembiring didampingi Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi.
Di hadapan media televisi, cetak, dan online, AKP Irwanta Sembiring memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Satres Narkoba sejak 13 hingga 25 Mei 2026.
“Selama periode Mei 2026, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 10 kasus dengan total 17 tersangka,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 21,70 gram, ganja 6.305,1 gram, 17 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 4.000 mililiter.
AKP Irwanta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan peredaran ganja dalam jumlah besar dengan barang bukti mencapai 6.305,1 gram beserta tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Pengungkapan ini menjadi hasil yang cukup menonjol karena selain mengamankan barang bukti siap edar, personel juga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang ada,” jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” katanya.
AKP Irwanta menegaskan, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” tegasnya.










