PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (27/4/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RDP (27), warga Jalan Manunggal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, dan DMS (24), warga Bahruksi, Desa Pematang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, aksi curat tersebut terjadi di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Senin (20/4/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial RM (19), warga Kecamatan Siantar Marimbun, hendak pergi ke kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar dan sempat singgah di area Taman Bunga/Lapangan Merdeka.
“Tiba-tiba korban didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenal, lalu merampas barang miliknya berupa uang tunai Rp120.000 serta dua unit handphone, masing-masing Samsung Galaxy A16 dan Samsung Galaxy A22,” ujar AKP Sandi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/IV/2026/SPKT.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (27/4/2026) malam, Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa berhasil menangkap pelaku RDP saat berada di pintu keluar RSUD dr Djasamen Saragih, Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar. Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit handphone.
Dalam pemeriksaan, RDP mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, DMS. Berdasarkan pengembangan, keesokan harinya, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 12.15 WIB, pelaku DMS berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Simalungun dengan didampingi orang tua dan Bhabinkamtibmas setempat.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A16 dan satu buah knuckle (besi kepalan) yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Sandi.
(***)









