PEMATANGSIANTAR — AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam, 15 Mei 2026, petugas berhasil menggulung dua pelaku penyalahgunaan narkoba di lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu mencapai hampir 10 gram.
Salah satu pelaku bahkan diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RDS (34), warga Kompleks Perusda Ringroad, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Saat dilakukan penangkapan di pinggir jalan, petugas menemukan satu paket sabu dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka serta satu unit handphone Samsung warna hitam dari kantong celana sebelah kiri. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya yang sempat dibuang tersangka ke atas tanah saat hendak diamankan.
“Dari tersangka RDS ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram,” ujar AKP Irwanta.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, Sat Resnarkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Duku Tiga Perumahan Graha Asido Daharo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap pria berinisial FA alias I (41), warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di berbagai tempat.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar tisu berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 3,25 gram yang ditemukan dari tangan kanan tersangka, kemudian 12 paket sabu dan satu paket lainnya yang disembunyikan di dalam casing handphone merek Infinix warna biru dengan total berat bruto 8,05 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam, dua sendok yang terbuat dari pipet, serta tiga bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
AKP Irwanta mengungkapkan, FA alias I merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021 dan kini kembali harus berhadapan dengan hukum atas kasus serupa.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










