PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Personel piket Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pengerusakan di Jalan Bandung, tepatnya di kawasan Perumahan Telkom, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (20/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.47 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, Raja Kaya Haloho, menjelaskan laporan awal diterima dari seorang pelapor berinisial S melalui layanan kepolisian Call Center 110 Polres Pematangsiantar.
Setelah menerima laporan tersebut, operator Call Center 110 langsung meneruskannya kepada personel piket Polsek Siantar Barat untuk segera dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
“Personel langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara setelah menerima informasi dari operator Call Center 110,” ujar IPTU Raja Kaya Haloho.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya dugaan tindak pengerusakan sebagaimana yang dilaporkan pelapor.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial MIS alias Pak C yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polsek Siantar Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.









