Model

Model
PematangsiantarKriminalPendidikanPeristiwa

Residivis Narkotika Ditangkap di Pematangsiantar, Polisi Sita 88,14 Gram Ganja

×

Residivis Narkotika Ditangkap di Pematangsiantar, Polisi Sita 88,14 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial RPS (34), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis ganja seberat bruto 88,14 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka RPS merupakan warga Jalan Hutagurgur Sawah I, Kelurahan Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RPS yang saat itu sedang berdiri di pinggir Jalan Melanthon Siregar.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 88,14 gram yang diduga sebelumnya dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya ke atas aspal. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, RPS mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial JS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Namun hingga saat ini, JS belum berhasil ditemukan karena tidak dapat lagi dihubungi.Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku RPS telah ditahan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Penyidik mempersangkakan yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.