PEMATANGSIANTAR — AIRMAILNEW.COM
Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, melakukan penahanan terhadap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial EK alias EB (31), warga Jalan Bintang Maratur, Kompleks Masjid, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 21.50 WIB di Jalan Darussalam, Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Peristiwa bermula saat personel piket Polsek Siantar Martoba menerima laporan dari MF (28), pengawas lapangan PT Putra Mulia Telecommunication, terkait dugaan pencurian kabel tower di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas bersama pelapor langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial ESP tengah berada di atas becak bermotor (betor) di sekitar area tower.
Saat diinterogasi, ESP mengakui dirinya bersama beberapa rekannya sedang melakukan pencurian kabel dan besi tower. Ia berperan sebagai pemantau situasi sekaligus penyedia kendaraan untuk mengangkut hasil curian.
Petugas kemudian mengamankan ESP dan melakukan pengecekan di lokasi tower yang berjarak sekitar 20 meter. Hasilnya, ditemukan kabel tower sepanjang kurang lebih 20 meter telah hilang. Selain itu, pagar besi di sekitar tower juga dalam kondisi rusak yang diduga menjadi akses masuk para pelaku.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, termasuk EK alias EB, berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.
Selanjutnya, pelaku ESP beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih lima bulan, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap EK alias EB di rumah temannya di wilayah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Saat ini tersangka EK alias EB telah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Martua Manik.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku. (**)









