PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Personel piket Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian di Jalan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan Perumahan Eva Regency, Kamis (14/5/2026) malam sekitar pukul 22.55 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Pelapor berinisial RM menyampaikan adanya seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian dan telah diamankan warga di lokasi kejadian.
“Mendapat laporan tersebut, Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar langsung meneruskan informasi kepada piket Polsek Siantar Martoba untuk segera ditindaklanjuti,” ujar IPTU Agustina Triyadewi.
Tidak berselang lama, personel piket Polsek Siantar Martoba tiba di lokasi dan mendapati seorang terduga pelaku pencurian telah diamankan warga sekitar sesuai laporan yang diterima.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personel kepolisian segera menenangkan massa yang berada di lokasi kejadian sekaligus mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Situasi di lokasi kejadian pun berlangsung aman dan kondusif setelah personel kepolisian melakukan penanganan cepat.









