Model

Simalungun

Polsek Perdagangan Ungkap Pencurian Sepeda Gunung Rp 44 Juta, Pelaku Ditangkap Usai Panjat Tembok Rumah Korban

×

Polsek Perdagangan Ungkap Pencurian Sepeda Gunung Rp 44 Juta, Pelaku Ditangkap Usai Panjat Tembok Rumah Korban

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM

Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda gunung senilai Rp 44 juta. Seorang tersangka berinisial Tedy Fradana Purba (26) diamankan pada Selasa (17/3/2026) di belakang rumahnya di Jalan Seroja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat personel Polsek Perdagangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus pencurian dua unit sepeda gunung senilai puluhan juta rupiah,” ujarnya.

Peristiwa pencurian tersebut dialami korban, Kurniawan Andi Wibowo (41), warga Jalan Tomat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Korban mengetahui kehilangan dua sepeda miliknya dari garasi rumah di Jalan Rakyat, Kelurahan Perdagangan I, pada Sabtu pagi, 7 Maret 2026 sekitar pukul 08.15 WIB.

Dua sepeda yang dicuri masing-masing satu unit sepeda gunung merek Detroit warna merah dan satu unit merek Polygon warna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 44 juta.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban bersama saksi Ade Chandra Panjaitan menemukan salah satu sepeda miliknya berada di tangan seorang bernama Julianda. Dari keterangan Julianda, sepeda tersebut hendak dijual atas suruhan seseorang bernama Tedi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Pada malam yang sama sekitar pukul 23.50 WIB, saksi mendatangi rumah Tedi di Gang Seroja dan menemukan satu unit sepeda lainnya milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Perdagangan dengan Nomor LP/B/89/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026. Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor langsung memerintahkan penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hasilnya, pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka berhasil diamankan.

Saat diinterogasi, Tedy mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian pada Sabtu dini hari, 7 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB dengan cara memanjat tembok rumah korban.

“Tersangka masuk ke garasi dan mengambil sepeda satu per satu dengan cara diangkat melewati tembok,” jelas AKP Verry.

Setelah itu, pelaku membawa sepeda ke rumahnya dengan cara mengendarainya secara bergantian. Ia juga mengaku beraksi seorang diri dengan motif ekonomi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kedua unit sepeda yang sempat dicuri telah diamankan sebagai barang bukti dan akan dikembalikan kepada korban setelah proses hukum selesai.

“Kasus ini akan diproses hingga ke tahap penuntutan,” pungkas AKP Verry Purba.