Model

SimalungunKriminal

Polsek Bandar Huluan Bekuk Tiga Pelaku Curat dalam Semalam, Kerugian Korban Capai Rp14,5 Juta

×

Polsek Bandar Huluan Bekuk Tiga Pelaku Curat dalam Semalam, Kerugian Korban Capai Rp14,5 Juta

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN — AIRMAILNEW.COM

Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu kurang dari empat jam pada dini hari, Kamis (23/4/2026), tiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Keberhasilan ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, berdasarkan keterangan Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H.

“Ketiga tersangka diamankan secara bertahap. Tersangka D.S. (27) ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian G. (35) pukul 02.00 WIB, dan N.S. (39) sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka ditangkap di depan rumah masing-masing di Kelurahan Perdagangan III,” ujar IPTU Patar.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial H. (51), warga Kota Medan, yang melaporkan rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Bandar, telah dibobol pencuri. Laporan tersebut tercatat pada Selasa (21/4/2026) pukul 14.05 WIB dengan nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 18.40 WIB saat ia bersama istrinya pulang ke rumah setelah beberapa hari meninggalkan kediaman. Setibanya di lokasi, korban mendapati kamar lantai dua dalam kondisi berantakan, dengan pintu belakang telah dirusak.

Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pagar, lalu merusak pintu kamar untuk menggasak sejumlah barang berharga.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.590.000. Barang yang dicuri antara lain satu unit TV LED, AC 1 PK merek Changhong, speaker aktif dan mikrofon, kamera CCTV, proyektor mini, setrika, serta berbagai barang rumah tangga lainnya.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari dua hari, petugas berhasil mengidentifikasi hingga menangkap seluruh pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa TV LED 32 inci, AC, speaker aktif, mikrofon, proyektor mini, sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan seperti linggis dan tang.

“Ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme anggota di lapangan. Dalam waktu singkat, kasus berhasil diungkap dan pelaku diamankan,” tegas IPTU Patar.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.