SIMALUNGUN — AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang diduga pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Selasa (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Desa Pematang Simalungun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan, polisi mendapati dua tersangka berada di dalam sebuah rumah milik keluarga salah satu pelaku. Keduanya diduga tengah menunggu pembeli. Didampingi aparat lingkungan setempat, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 22 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 21,85 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik klip besar kosong, kaca pirex, alat hisap sabu (bong), kotak mancis, dompet, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Adapun identitas kedua tersangka yakni:
Januariko (31), wiraswasta
Ravika Manik (34), wiraswasta
Keduanya merupakan warga Jalan Adahan KM 4, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan awal, Januariko mengakui kepemilikan sabu tersebut dan berperan sebagai pengedar. Ia memperoleh barang haram itu dari Ravika Manik. Sementara Ravika juga mengakui telah memasok sabu kepada Januariko untuk diperjualbelikan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi dan tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas untuk memastikan wilayah Simalungun bersih dari peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110 Polri.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya. (***)









