Model

PematangsiantarKriminalPeristiwa

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Ganja, Pemuda Gang Pulut Putih Ditangkap dengan Puluhan Paket Barang Bukti

×

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Ganja, Pemuda Gang Pulut Putih Ditangkap dengan Puluhan Paket Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Seorang pemuda berinisial GM (23), warga Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, diamankan petugas pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

GM ditangkap di pinggir Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial IWS (29) yang lebih dahulu diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap GM, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna cokelat serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kiri.

Saat diinterogasi, GM mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba membawa tersangka ke kediamannya dan melakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat.

Dari dalam rumah, tepatnya di sebuah lemari, petugas menemukan satu plastik merah berisi 55 paket diduga ganja, satu plastik merah lainnya yang juga diduga berisi ganja, serta satu paket ganja siap edar.Petugas juga menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket diduga ganja dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang disimpan di dalam tas berwarna hitam.

Kepada penyidik, GM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial P yang berada di Kota Medan.

“Atas pengakuan tersebut, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta.

Saat ini GM telah ditahan dan diproses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut,” pungkas AKP Irwanta.