PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 21,66 gram di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IWS (29), warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Sitalasari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan IWS di lokasi yang dimaksud.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik berwarna biru dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka dengan berat bruto 21,66 gram,” ujar AKP Irwanta.
Selain ganja, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi warna silver yang saat itu berada di tangan kanan tersangka.
Saat diinterogasi, IWS mengakui ganja tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial G. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pria yang disebutkan oleh tersangka.
Selanjutnya, IWS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka IWS telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.









