PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Marihat berhasil menangkap seorang pria berinisial JA (36) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwatan Sembiring SH, MH mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan tersangka JA beserta barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bruto 1,07 gram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp240 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B. Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan pria tersebut belum berhasil ditemukan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.










