Model

Model
PematangsiantarKriminal

Polres Pematangsiantar Amankan Pria Diduga Miliki Sabu dan Ekstasi

×

Polres Pematangsiantar Amankan Pria Diduga Miliki Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial HRN (42) yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwatan Sembiring SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan HRN yang sedang berada di sebuah warung. Berdasarkan keterangan pemilik warung, sebelum diamankan, HRN diduga sempat melemparkan sebuah dompet berwarna krem ke dalam warung.

Saat diperiksa, dompet tersebut berisi 14 paket sabu dengan berat bruto 6,90 gram dan satu butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,80 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam milik HRN.

Meski tidak mengakui kepemilikan barang haram tersebut, HRN bersama barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi memproses kasus ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.