Pematangsiantar – Airmailnew.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus penyalahgunaan sabu di lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 3,40 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., mengatakan kedua pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.50 WIB di Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Petugas menangkap MN (45), seorang residivis kasus narkotika yang merupakan warga setempat.
Dari tangan MN, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 1,87 gram, satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu kotak rokok Surya yang digunakan menyimpan sabu, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan, MN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial H yang berdomisili di Kota Medan. Namun, saat dilakukan pengembangan, pemasok tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
Sementara itu, pengungkapan kedua berlangsung pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Petugas menangkap AP (18), warga Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, saat berada di atas sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,53 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan di balik casing telepon genggam Samsung milik tersangka. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp50 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Kepada penyidik, AP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial VAD yang berada di kawasan Setia Negara dan kini masih dalam penyelidikan.
AKP Irwanta Sembiring menegaskan, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh tersangka telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika di balik kedua kasus tersebut,” tegas AKP Irwanta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.










