SIMALUNGUN — AIRMAILNEW.COM
Seorang pria berinisial D.F.H (45), warga Pekan Tanah Jawa, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun saat diduga hendak bertransaksi sabu di Kampung Dalam, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan ketika tersangka berada di depan rumah warga sambil menunggu calon pembeli. Polisi menyebut, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang kotak rokok yang berisi sabu.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi. Saat diamankan, pelaku sempat membuang kotak rokok berisi sabu, namun berhasil diamankan petugas,” kata Verry saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip sedang dan delapan plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,18 gram. Selain itu, turut diamankan delapan plastik klip kosong, satu plastik klip sedang kosong, uang tunai Rp410.000, satu unit telepon genggam, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Polisi menduga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar. Dugaan tersebut diperkuat dari jumlah dan kemasan sabu yang ditemukan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang juga berada di wilayah Kampung Dalam. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Verry.
Polres Simalungun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.









