Pematangsiantar – Airmailnew.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Patuan Anggi Gang Ciput, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (9/2/2026) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang residivis kasus narkotika tahun 2016 berinisial HG (33), warga Jalan Teri, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Pada Senin sore sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan HG yang saat itu sedang duduk di ruang tamu rumah sambil menggunakan handphone Oppo warna putih.
Selanjutnya, dengan disaksikan Ketua RT setempat, tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap HG. Dari lipatan celananya ditemukan satu plastik berisi enam paket diduga sabu. Petugas juga turut mengamankan satu bong lengkap dengan pipet, tiga buah mancis, serta satu pipa kaca pirex.
Saat diinterogasi, HG mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A di Jalan Handayani. Namun, saat dilakukan pengembangan, A belum berhasil ditemukan.
Kini HG beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.









