Pematangsiantar – Airmailnew.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,10 gram di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (12/2/2026) siang sekira pukul 13.15 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang residivis kasus narkotika tahun 2007 berinisial SARH (46), warga Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pelaku kepemilikan ganja di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Kamis siang sekira pukul 13.15 WIB, petugas berhasil menangkap SARH yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan dekat sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 2693 WV miliknya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di kantong jaket sebelah kiri berupa satu paket ganja dan satu unit handphone merk Oppo. Selain itu, di kantong celana SARH ditemukan uang tunai sebesar Rp610.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika tersebut.
Saat diinterogasi, SARH mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan ganja diperoleh dari seorang pria berinisial R, warga Parluasan. Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan, namun R belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, SARH beserta seluruh barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Revo BK 2693 WV, dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
SARH yang merupakan residivis narkotika tahun 2007 kini telah ditahan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.









