Model

Model
PematangsiantarEkonomiNasionalTeknologi

Meski Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pemasangan Jaringan Link Net Masih Berlanjut di Pematangsiantar

×

Meski Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pemasangan Jaringan Link Net Masih Berlanjut di Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM 

Aktivitas pemasangan jaringan fiber optik milik provider Link Net di Kota Pematangsiantar masih terus berlangsung meski Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegaskan perusahaan tersebut belum mengantongi izin untuk melakukan pekerjaan di lapangan.

Pantauan Airmailnew.com, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, pekerja kembali melakukan penggalian lubang untuk pemasangan tiang baru di Jalan Sakti Lubis hingga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Timbang Galung. Aktivitas itu kembali dilakukan pada malam hari.

Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pemerintah setempat. Satpol-PP, Camat Siantar Barat, Herwan Saragih, merespons dengan menyatakan akan berkoordinasi terkait status perizinan.

“Makasih bg infonya. Kita koordinasikan dengan pimpinan soal ijinnya ya bg. Soal pencabutan bukan ranah kami. Sebelum ada izin dari Pemko, distop dulu lah bg,” tulis Herwan kepada Airmailnew.com.

Keesokan harinya, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.40 WIB, Airmailnew.com kembali mendapati aktivitas penarikan kabel fiber optik di Jalan Dahlia, Kecamatan Siantar Sitalasari, serta di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Bahkan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, redaksi Airmailnew.com kembali menerima kiriman video dari warga yang memperlihatkan aktivitas penarikan kabel yang diduga masih berlangsung di kawasan Jalan Dahlia, Kota Pematangsiantar.

Selain itu, Airmailnew.com juga memantau ratusan tiang jaringan yang ditumpuk di sebuah rumah di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, yang diduga akan digunakan untuk pemasangan jaringan di sejumlah titik.Pemberitaan yang dipublikasikan Airmailnew.com melalui Facebook dan TikTok juga mendapat perhatian luas dari masyarakat. Beragam komentar bermunculan, mulai dari keluhan terkait pemasangan jaringan utilitas hingga pertanyaan mengenai legalitas pekerjaan yang masih berlangsung meski pemerintah menyatakan proses perizinannya belum selesai.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, menegaskan bahwa rekomendasi teknis lama tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemasangan jaringan karena pemerintah sedang melakukan penataan utilitas di seluruh wilayah kota.

“Rekomendasi teknis yang lama tidak lagi menjadi dasar untuk melakukan pemasangan. Kami sudah meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas pemasangan karena pemerintah tidak hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga fokus pada penataan kota,” tegas Junaedi kepada Airmailnew.com.

Menurut Junaedi, pemerintah masih menemukan aktivitas pemasangan yang dilakukan hingga malam hari. Setiap laporan dari masyarakat maupun pemerintah wilayah langsung ditindaklanjuti dengan meminta Satpol PP menghentikan pekerjaan.

“Sudah pernah dihentikan, tetapi keesokan harinya mereka kembali bekerja. Dari berbagai laporan yang kami terima, Link Net merupakan perusahaan yang paling sering mengabaikan imbauan pemerintah,” ungkapnya.

Junaedi juga menginstruksikan seluruh camat agar proaktif mengawasi aktivitas pemasangan jaringan di wilayah masing-masing.

“Kalau ada pemasangan, kecamatan harus bertindak. Kalau tidak bisa menghentikan, laporkan ke saya,” tegas Junaedi kepada Airmailnew.com, Senin (13/7/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKPD Kota Pematangsiantar, Marganda Salaban, menegaskan bahwa Pemko tidak bermaksud menghambat investasi. Namun, seluruh perusahaan wajib memenuhi seluruh tahapan administrasi sebelum dapat beroperasi.

Ia menjelaskan, hingga kini belum ada perjanjian sewa pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang ditandatangani sehingga Pemko juga belum menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kerja sama tersebut.

“Perusahaan harus menandatangani perjanjian sewa menyewa dengan Pemko. Sebelum itu, pembayaran harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi teknis dan seluruh perizinan. Setelah semua selesai, barulah perusahaan dapat beroperasi secara resmi,” jelas Marganda.

Marganda mengungkapkan, pengajuan pemasangan jaringan Link Net saat ini masih berproses di lima kecamatan, yakni Siantar Sitalasari, Siantar Barat, Siantar Utara, Siantar Selatan, dan Siantar Timur.Sementara itu, saat dikonfirmasi Airmailnew.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Hamam Soleh, memastikan hingga saat ini belum ada izin yang diterbitkan.

“Belum ada satu pun yang memiliki izin,” tegas Hamam.

Pernyataan tersebut memperkuat bahwa proses administrasi masih berlangsung, sementara aktivitas pemasangan jaringan masih ditemukan di sejumlah titik di Kota Pematangsiantar.

Hingga berita ini diterbitkan, Airmailnew.com masih membuka ruang hak jawab kepada pihak Link Net untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas pemasangan jaringan yang masih berlangsung serta status perizinan perusahaan tersebut. (**)