Model

Model
PematangsiantarEkonomiKesehatanPeristiwaPolitik

Komisi I DPRD Pematangsiantar Desak Dugaan Persoalan PT SHK Diusut APH, PHI hingga Ditjen Pajak

×

Komisi I DPRD Pematangsiantar Desak Dugaan Persoalan PT SHK Diusut APH, PHI hingga Ditjen Pajak

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar mendorong agar dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) tidak lagi berhenti pada proses mediasi, tetapi ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan pengawasan lintas instansi.

Sikap tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin Januarto Manurung, didampingi sejumlah anggota Komisi I, di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (29/6/2026).

RDP turut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar Robert Samosir, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Rantauli Silalahi, pihak PT SHK yang diwakili Edy Chen, serta didampingi kuasa hukum perusahaan, Hikmah Anita Siregar dan Godfrit Sianturi.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan, mengusulkan agar PT SHK direkomendasikan untuk diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH), diproses melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak apabila ditemukan dugaan yang berkaitan dengan kewenangan perpajakan.

Menurut Patar, DPRD telah memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan mediasi. Namun hingga kini, upaya tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum maupun solusi yang konkret.

“Kalau memang juga belum ada tindak lanjut yang konkret, baik oleh Dinas Tenaga Kerja maupun pihak perusahaan, saya pikir harus kita rekomendasikan supaya perusahaan ini diperiksa oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan, berbagai upaya komunikasi, termasuk pertemuan informal, telah dilakukan dengan harapan tercapai penyelesaian secara musyawarah. Namun, hingga RDP berlangsung, belum terlihat adanya perkembangan yang signifikan.

“Kita sudah melakukan pertemuan informal. Yang kita harapkan adalah musyawarah untuk mufakat. Tapi kenyataannya masih lambat. Membawa pengacara, tetapi tidak memberikan penjelasan. Jadi persoalannya tidak menjadi jelas,” katanya.

Selain mendorong pemeriksaan oleh APH, Patar juga mengusulkan agar sengketa hubungan industrial tersebut segera diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sehingga para pihak memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

Ia juga meminta Direktorat Jenderal Pajak turut melakukan penelusuran apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi yang menjadi kewenangan otoritas perpajakan.

“Menurut saya ada tiga rekomendasi yang harus kita sampaikan, yaitu ke Pengadilan Hubungan Industrial, aparat penegak hukum, dan Direktorat Jenderal Pajak,” tegasnya.

Sementara itu, mediator Hubungan Industrial dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya terbatas pada memfasilitasi mediasi dan menerbitkan anjuran. Anjuran tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila disepakati kedua belah pihak.

Apabila salah satu pihak menolak anjuran mediator, maka penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan tersebut mempertegas bahwa mediasi memiliki batas kewenangan, sedangkan putusan yang bersifat mengikat hanya dapat diperoleh melalui mekanisme peradilan.

RDP ini menjadi salah satu sikap paling tegas yang disampaikan Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar sejak persoalan PT SHK bergulir. Rekomendasi agar dugaan persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui APH, PHI, dan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan keinginan DPRD agar penyelesaiannya tidak lagi berhenti pada dialog, melainkan berlanjut sesuai mekanisme hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.