PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menghadiri Rapat Paripurna VI DPRD Kota Pematangsiantar dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan, di Ruang Harungguan DPRD, Senin (29/6/2026).
Dalam sambutannya, Wesly mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif menyusun Ranperda tersebut sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Wesly, Ranperda tersebut merupakan wujud sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Inisiatif DPRD tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut telah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Setelah disahkan, Perda akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dan diterapkan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Charles YP Siregar, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat paripurna, DPRD secara resmi menyetujui Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan tersebut ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga serta Wakil Ketua DPRD Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih.
Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD, para asisten dan staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.










