Model

PematangsiantarEkonomiKesehatanPendidikanTeknologi

Iklan Rokok di Lapangan Adam Malik Picu Desakan Evaluasi KTR Siantar

×

Iklan Rokok di Lapangan Adam Malik Picu Desakan Evaluasi KTR Siantar

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Polemik iklan rokok di Lapangan Adam Malik saat perayaan HUT ke-155 Kota Pematangsiantar terus bergulir. Di tengah perbedaan tafsir pemerintah soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR), muncul dorongan dari masyarakat agar kebijakan tersebut dievaluasi.

Lapangan Adam Malik yang menjadi pusat kegiatan perayaan terlihat dipenuhi baliho dan umbul-umbul promosi rokok. Padahal, kawasan ini dikenal sebagai ruang publik yang setiap hari digunakan masyarakat untuk berolahraga dari pagi hingga malam hari dan selalu ramai, termasuk anak-anak.

“Sebenarnya agak heran juga ya, ini kan tempat anak-anak main. Kalau bisa sih jangan ada iklan rokok di sini,” ujar Rina, warga Siantar.Kepala Dinas Pariwisata Pematangsiantar, Hamzah Fansuri Damanik, sebelumnya menegaskan bahwa pemasangan atribut promosi rokok tersebut tidak melanggar aturan.

“Lapangan Adam Malik bukan kawasan tanpa rokok,” ujarnya.

Ia merujuk pada Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tentang Penetapan Lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditetapkan pada 14 Juli 2025. Dalam keputusan tersebut, sejumlah lokasi seperti Lapangan Merdeka, area parkir Tourist Information Center (TIC), Taman Beo, serta kawasan Monumen Raja Sang Naualuh ditetapkan sebagai KTR.Hal senada disampaikan Kasatpol PP Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu. Ia menyebut bahwa berdasarkan aturan terbaru, Lapangan Haji Adam Malik bukan lagi termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang diduga merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2025.

“Silakan dikonfirmasi lagi agar informasi yang disampaikan akurat dan berimbang,” ujarnya.Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar, Urat Simanjuntak, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2025 memang disebutkan kategori tempat-tempat umum sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok.

Namun, penetapan lokasi spesifik kawasan tersebut ditentukan melalui keputusan wali kota.

“Terkait Perwa Nomor 4 Tahun 2025, memang disebutkan tempat-tempat umum. Tapi tempat-tempat umum itu diatur lagi melalui Surat Keputusan Wali Kota. Jadi, Lapangan H. Adam Malik bukan termasuk tempat-tempat umum yang dimaksud dalam KTR,” jelasnya.

Meski secara administratif tidak termasuk dalam kawasan larangan, keberadaan iklan rokok di ruang publik yang diakses luas oleh masyarakat tetap menuai sorotan.

Sejumlah warga menilai, ruang publik yang menjadi tempat interaksi masyarakat, terutama anak-anak, seharusnya tetap dijaga dari paparan promosi rokok, terlepas dari batasan aturan yang berlaku.

Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari panitia pelaksana terkait kerja sama atau sponsorship dalam kegiatan tersebut.Situasi ini memunculkan pertanyaan lebih luas: apakah kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Pematangsiantar sudah cukup adaptif terhadap kondisi ruang publik saat ini, atau justru perlu disesuaikan agar perlindungan terhadap masyarakat dapat lebih optimal.